24 Tahun Baru Miliki Buku Nikah, Warga: Terimakasih Pak Bupati

Jumat, 17 Desember 2021 | 18:53:53 WIB

Metroterkini.com - Raut wajah bahagia tampak terpancar dari wajah sepasang suami istri, Jefri dan Latifah setelah menjalani Sidang Isbat (pengesahan) Nikah Terpadu di Gedung Hijau Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (17/12/2021).

Mereka merasa senang karena setelah 24 tahun menikah baru hari ini bisa memiliki dokumen pengakuan yang sah dari negara tanpa mengeluarkan biaya satu rupiah pun.

"Kami menikah tahun 1997, anak sudah dua. Tapi baru hari ini dapat surat nikah," kata Jefri.

Diceritakannya, 24 tahun lalu ia menikahi istrinya tanpa melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan berbagai alasan, terutama masalah biaya dan kurangnya pengetahuan. Ternyata, akibatnya anak-anak mereka susah untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti akte kelahiran dan administrasi lainnya.

"Alhamdulillah hari ini bisa tenang dan kami sangat senang. Terimakasih bapak bupati," tambah Latifah, istri Jefri.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah menjelaskan isbath nikah terpadu tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi misi dari program Bupati Adil. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung-jawab serta memberikan layanan prima kepada masyarakat.

"Tujuan kegiatan ini memberikan kepastian hukum antara orang tua dan anak keturunan akibat dari pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat," terang Sudandri.

Lebih jauh disebutkannya, seluruh pembiayaan isbat nikah tahun 2021 ini tidak dibebani melalui APBD. Melainkan ditanggung seluruhnya oleh bupati secara pribadi.

"Ini kado istimewa dari bupati kepada masyarakat pemohon dalam rangka HUT Meranti ke-13," kata Sudandri yang juga Plt. Asisten 3 Setdakab Kepulauan Meranti itu.

Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil mengucapkan terimakasih kepada Kepala Pengadilan Agama Selatpanjang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, atas kerjasamanya dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

"Sidang isbat nikah ini sangat membantu masyarakat Meranti yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak," sebutnya.

Dengan kegiatan tersebut, para pemohon akan memiliki status hukum perkawinan dan kependudukan serta akan tercatat dalam dokumen negara.
Lewat sidang ini, secara langsung dapat mempermudah dan memangkas biaya serta waktu karena tim isbat hadir ke tengah masyarakat.

"Jadi masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, ke KUA serta Kantor Disdukcapil. Semua ini dilakukan demi mewujudkan penataan administrasi yang teratur ke depannya," jelas Bupati Adil.

Pemkab Kepulauan Meranti sendiri sudah menganggarkan program ini di tahun 2022 mendatang dengan target 688 pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan.

"Tahun depan itu semua masalah kependudukan di Kepulauan Meranti sudah clear," harapnya.

Sidang isbat yang dibiayai oleh bupati secara pribadi itu diikuti sebanyak 10 pasangan. "Karena pakai anggaran pribadi tidak kuat kalau banyak-banyak. Selamat pengantin baru saya ucapkan kepada bapak ibu pemohon," ucap bupati disambut tawa hadirin.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Pengadilan Agama Selatpanjang, Mohamad Mu'min, Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Meranti, H. Sulman dan sejumlah Kepala OPD dan pejabat daerah lainnya.

Dari pantauan, para peserta sidang isbat nikah terpadu tersebut langsung mendapatkan buku nikah dan kartu keluarga seusai sidang. [humas]

Terkini